PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan menetapkan seorang oknum wartawan sebagai tersangka atas dugaan pemerasan terhadap seorang kepala desa.
"Pada tanggal 31 Januari 2024, telah dilakukan tangkap tangan kepada tersangka yang mengaku sebagai oknum anggota pers (indopers.co.id), karena diduga keras telah melakukan tindak pidana pemerasan," ujar Kapolres Pamekasan, AKBP Jazuli Dani Irawan, saat konferensi pers, Kamis (1/2/2024).
Baca Juga: Tegas Ingatkan soal Netralitas ASN, Pj Bupati Pamekasan: Bawaslu Bisa Melacak secara Digital
Ia menjelaskan bahwa motif pelaku adalah mengancam Kepala Desa Somalang terkait proyek yang dianggap tidak sesuai. Selain itu, tersangka menakut-nakuti korban apabila tidak menanggapi permintaannya.
"Menakut-nakuti dengan cara mau membuka rahasia berupa adanya temuan berupa foto proyek pengaspalan pekerjaan Kepala Desa Somalang, dan jika tidak direspons akan diangkat menjadi berita," urai Jazuli.
Menanggapi kejadian tersebut, Ketua PWI Pamekasan, Hairul Anam, mengecam keras perbuatan oknum wartawan yang melakukan pemerasan. Menurut dia, tersangka bukanlah insan pers yang bermutu.
Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan di Indonesia, Polres Pamekasan Tanam Bibit Jagung
"Kami pastikan itu bukan wartawan profesional, bukan anggota PWI. Semua pengurus atau anggota PWI Pamekasan telah lulus UKW (uji kompetensi wartawan) Dewan Pers. Tindakan memeras itu jelas melabrak kode etik jurnalistik," tuturnya.
"Kami juga resah dengan aksi oknum yang mengaku wartawan, tapi perilakunya tidak mencerminkan wartawan profesional karena sudah mencemarkan profesi wartawan. Masyarakat pun harus berani melapor jika memang menjadi korban orang yang mengaku jurnalis, menghimpun informasi tapi malah memeras atau meminta uang," imbuhnya.
Hairul juga angkat bicara terkait aduan kepala sekolah yang resah atas aksi oknum wartawan yang melakukan pemerasan. Ditegaskan pula, PWI Pamekasan tidak menolerir orang yang mengaku-ngaku sebagai jurnalis.
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
"Kerjaannya wartawan itu mengumpulkan informasi secara real time, mengamati, dan mencatat apa yang terjadi, serta melaporkannya kepada masyarakat. Kalau meminta-minta apalagi memeras, itu bukan wartawan," pungkasnya. (dim/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News